Jadi, ceritanya bermula dari profesi saya yang adalah sebagai calon pranata komputer pertama di salah satu instansi pemerintah. Nah, sudah menjadi tugas saya untuk mendeteksi dan atau memperbaiki kerusakan yang berhubungan dengan sistem dan atau jaringan komputer di kantor.
Sepemahaman saya, kegiatan yang akan saya lakukan ini termasuk ke dalam butir kegiatan II.C.7 yaitu Melakukan Sistem Pencarian Kembali Sistem Jaringan Komputer. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit halaman 78, melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer adalah kegiatan mengoperasikan sistem pemulihan komunikasi yang terganggu sesuai penyelesaian masalah yang telah ditentukan.
Nah, semua komputer di ruangan saya yang tergabung di jaringan yang tidak bisa terkoneksi ke internet. Anehnya, komputer tersebut terhubung ke LAN dan bisa melakukan pertukaran data antar sesama komputer yang terhubung di jaringan LAN tersebut.
Ngomong-ngomong, kalau masalahnya ada di jaringan, saya merasa menjadi seorang newbie, soalnya waktu kuliah saya tidak memilih jurusan jaringan.
Oke, kembali ke cerita. Saya benar-benar tidak punya ide tentang apa yang salah. Saya sudah googling dan mencoba tips ini itu yang disarankan oleh Mbah Google. Mulai dari mencek kabel dan mengutak-atik registry namun hasilnya tetap nihil.
Sampai akhirnya saya menemukan sebuah artikel yang sayangnya saya lupa apa url-nya. Dan coba tebak apa yang disarankan oleh artikel itu? Matikan modem dan nyalakan kembali. Saya coba dan oalaaaaaah, ternyata berhasil, wkwkwk. Alhamdulillah.
Dan hasil kerjaan saya tadi saya tuangkan ke dalam bukti fisik pranata komputer pertama untuk butir kegiatan II.C.7. Melakukan Sistem Pencarian Kembali Sistem Jaringan Komputer. Semoga bukti fisik dengan solusi yang sederhana ini juga diperhitungkan oleh tim penilai angka kredit, hihihi.
Silakan klik link Butir Kegiatan Pranata Komputer Pertama II.C.7. Melakukan Sistem Pencarian Kembali Sistem Jaringan Komputer berikut untuk melihat bukti fisiknya. Jika ada kekurangan dalam bukti fisik ini, feel free untuk memberitahu saya ya. Terima kasih (^_−)☆
Sepemahaman saya, kegiatan yang akan saya lakukan ini termasuk ke dalam butir kegiatan II.C.7 yaitu Melakukan Sistem Pencarian Kembali Sistem Jaringan Komputer. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit halaman 78, melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer adalah kegiatan mengoperasikan sistem pemulihan komunikasi yang terganggu sesuai penyelesaian masalah yang telah ditentukan.
Nah, semua komputer di ruangan saya yang tergabung di jaringan yang tidak bisa terkoneksi ke internet. Anehnya, komputer tersebut terhubung ke LAN dan bisa melakukan pertukaran data antar sesama komputer yang terhubung di jaringan LAN tersebut.
Ngomong-ngomong, kalau masalahnya ada di jaringan, saya merasa menjadi seorang newbie, soalnya waktu kuliah saya tidak memilih jurusan jaringan.
Oke, kembali ke cerita. Saya benar-benar tidak punya ide tentang apa yang salah. Saya sudah googling dan mencoba tips ini itu yang disarankan oleh Mbah Google. Mulai dari mencek kabel dan mengutak-atik registry namun hasilnya tetap nihil.
Sampai akhirnya saya menemukan sebuah artikel yang sayangnya saya lupa apa url-nya. Dan coba tebak apa yang disarankan oleh artikel itu? Matikan modem dan nyalakan kembali. Saya coba dan oalaaaaaah, ternyata berhasil, wkwkwk. Alhamdulillah.
Dan hasil kerjaan saya tadi saya tuangkan ke dalam bukti fisik pranata komputer pertama untuk butir kegiatan II.C.7. Melakukan Sistem Pencarian Kembali Sistem Jaringan Komputer. Semoga bukti fisik dengan solusi yang sederhana ini juga diperhitungkan oleh tim penilai angka kredit, hihihi.
Silakan klik link Butir Kegiatan Pranata Komputer Pertama II.C.7. Melakukan Sistem Pencarian Kembali Sistem Jaringan Komputer berikut untuk melihat bukti fisiknya. Jika ada kekurangan dalam bukti fisik ini, feel free untuk memberitahu saya ya. Terima kasih (^_−)☆